PERHIPTANI-Lamtim.or.id (Kabar Tani/Batang Hari Nuban) - Untuk mempercepat informasi terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2022 kepada pelaku utama (petani) dan pelaku usaha (penyaluran pupuk bersubsidi).
UPTD BPP Jecamatan Batang Hari Nuban mengadakan sosialisasi peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 di Aula UPTD BPP Batanghari Nuban, yang berlokasi di Jalan Taholo, Kedaton Induk pada Hari Senin, Tanggal 10 Oktober 2022.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Gapoktan se-Kecamatan Batang Hari Nuban, Penyuluh pertanian, Pengurus P3A, Mantri Pengairan, Petugas POPT, Distributor Pupuk bersubsidi PT. Elang putra Kencana, CV. Jala Agro dan Koordinator Penyuluh.
Permentan Nomor 10 Tahun 2022, perlu segera disosialisasikan karena berkaitan dengan system alokasi dan harga pupuk bersubsidi yang akan dilakukan pada Tahun 2023.Dalam kesempatan itu koordinator Penyuluh Kecamatan Batang Hari Nuban, Yoyok Suroso S.P., M.Si, menyampaikan bahwa ada hal mendasar yang harus dipahami oleh para petani, bahwa pada Permentan no 10 tahun 2022 tersebut hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi yang diberikan oleh Pemerintah yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.
Sedangkan jenis komoditi yang mendapatkan pupuk bersubsidi ada sembilan jenis komoditi yaitu: Tanaman padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, coklat, kakao dan tebu rakyat.
Selain hal tersebut untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus melalui proses yang ditetapkan, yaitu petani harus mengumpulkan data untuk melengkapi data simluhtan, membuat RDKK dan selanjutnya input data batas , input data usulan yang akan mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu tanggal 20 Oktober 2022.
Untuk itu diharapkan secepat mungkin para petani mengumpulkan data dan membuat RDKK. bila nanti tidak terdaftar maka dipastikan tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi dari penyalur.
Dengan adanya sosialisasi ini para pelaku utama dan pelaku usaha diharapkan menjadi faham dengan Permentan yang baru dan diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang akan terjadi, didalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022. (YS/IR/HDS).
Posting Komentar untuk "BPP Batang Hari Nuban Mengadakan Sosialisasi Permentan No.10 Tahun 2022"